Tahapan Pendirian atau Pembuatan PT (Perseroan Terbatas)

Alie Gatie
3 min readFeb 9, 2021
pembuatan pt

Anda memiliki niat dan keinginan untuk mendirikan PT atau Perseroan Terbatas? Jika Iya, maka Anda harus dapat memahami apa saja tahapan pendirian atau pembuatan PT.

Jadi, langsung saja simak ulasan berikut ini tentang tahapan pembuatan Perseroan Terbatas, antara lain:

Pengecekan Nama

Pada tahap pendirian atau pembuatan Perseroan Terbatas yang pertama yaitu pengecekan nama.

Jadi, nantinya Anda sebagai pemilik perusahaan atau badan usaha harus menyediakan beberapa opsi nama agar dapat notaris lihat.

Selain itu, pada tahapan ini nantinya notaris akan mengonfirmasi kepada Anda, apakah nama yang telah Anda ajukan tersebut dapat digunakan atau tidak.

Apabila nama yang telah Anda ajukan tidak dapat digunakan maka Anda harus mencari nama lainnya.

kunjungi juga : Jasa Pembuatan PT Murah

Pembuatan Draft Akta Pendirian

Nah, apabila nama perusahaan telah sah dan terpilih maka notaris nantinya akan membuatkan akta pendirian perusahaan atas nama PT tersebut.

Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk melihat sebelum proses tanda tangan akta.

Tanda Tangan Akta Pendirian

Setelah draft revisi telah benar dan tidak ada lagi yang salah maka pemilik saham wajib menandatangani akta pendirian tersebut.

Pada normalnya memang setiap pemegang saham harus ikut dan menandatangani akta.

Pengesahan Akta Pendirian Oleh Kementerian Hukum dan HAM

Notaris yang mengurus akta pendirian tadi akan mengurus pengesahan akta yang telah ditandatangani oleh pemegang saham.

Pengesahan dokumen tersebut harus mengetahui Kementerian Hukum dan HAM sehingga akta dapat sah secara hukum.

Akta tersebut akan berlaku seumur hidup, akan tetapi memiliki masa berlaku dalam pengurus perusahaan yakni hanya berlaku maksimalnya 5 tahun.

Untuk itu, dalam pengurusan akta pendirian harus selalu perbaharui dan mengesahkan ulang minimal setiap 5 tahun sekali.

Jika tidak perusahaan Anda nantinya akan mendapatkan masalah dengan badan hukum.

Pengajuan SKDP Sementara

Tahapan pendirian atau pembuatan PT selanjutnya yaitu pengajuan SKDP sementara.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan surat yang nantinya menerangkan lokasi domisili perusahaan.

Pada biasanya surat tersebut dapat Anda buat pada kelurahan setempat terutama sesuai alamat perusahaan tertulis.

Surat ini juga memiliki masa berlaku yakni selama 1 bulan tepatnya setelah surat tersebut dikeluarkan.

Selain itu, fungsi dari SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini yaitu sebagai syarat untuk mengajukan NPWP perusahaan.

Baca juga : Tips Memilih Jasa Pembuatan PT

Pengajuan NPWP Perusahaan

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Perusahaan memang harus ada dan ini menjadi sarana administrasi perpajakan perusahaan.

Surat keterangan tersebut dapat Anda urus melalui Kantor Pelayan Pajak (KPP).

Kemudian kebanyakan daerah KPP juga mensyaratkan harus memiliki SKDP sementara sebagai salah satu persyaratan pengurusan NPWP.

Untuk itu, sebelum mengurus surat ini maka Anda harus memiliki dan mengurus terlebih dahulu SKDP.

Pengajuan SKDP Perpanjangan

SKDP perpanjangan ini nantinya akan dapat Anda ajukan setelah NPWP perusahaan ada dan telah KPP berikan kepada Anda.

Untuk masa berlaku SKDP perpanjangan tersebut adalah 1 tahun tepatnya untuk domisili virtual office.

Namun, jika untuk domisili fisik misalnya seperti ruang kantor tentu dapat berlaku lama yakni sekitar 5 tahun.

Pengajuan SIUP

Berikutnya Anda juga harus melakukan pengajuan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

Surat ini merupakan sebuah dokumen perizinan yang mana melegalkan suatu perusahaan atau badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan perdagangan.

Selain itu, SIUP ini akan berisikan 3 bidang usaha utama yang mana sesuai dengan klasifikasi KBLI yang nantinya perusahaan tersebut jalankan.

Kemudian bidang usaha yang nantinya tidak tercantum ke dalam SIUP tentu saja perusahaan tersebut masih bisa menjalankannya selama masih tercantum dalam akta perusahaan.

Pengajuan TDP

Tahapan terakhir dalam pembuatan PT yaitu pengajuan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

TDP ini merupakan salah satu bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan.

--

--

Alie Gatie
0 Followers

you know my name not my story